Tugas & Fungsi Kepaniteraan Pidana

Panitera Muda Pidana mempunyai tugas melaksanakan administrasi perkara di bidang pidana.

Panitera Muda Pidana menyelenggarakan fungsi:

  • pelaksanaan pemeriksaan dan penelaahan kelengkapan berkas perkara pidana;

  • pelaksanaan registrasi perkara pidana;

  • pelaksanaan penerimaan permohonan praperadilan dan pemberitahuan kepada termohon;

  • pelaksanaan distribusi perkara yang telah diregister untuk diteruskan kepada Ketua Majelis Hakim berdasarkan Penetapan Penunjukkan Majelis Hakim dari Ketua Pengadilan;

  • pelaksanaan penghitungan, penyiapan dan pengiriman penetapan penahanan, perpanjangan penahanan dan penangguhan penahanan;

  • pelaksanaan penerimaan permohonan ijin penggeledahan dan ijin penyitaan dari penyidik;

  • pelaksanaan penerimaan kembali berkas perkara yang sudah diputus dan diminutasi;

  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan tingkat pertama kepada parapihak yang tidak hadir;

  • pelaksanaan penyampaian pemberitahuan putusan tingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali kepada para pihak;

  • pelaksanaan penerimaan dan pengiriman berkas perkara yang dimohonkan banding, kasasi dan peninjauan kembali;

  • pelaksanaan pengawasan terhadap pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada para pihak dan menyampaikan relas penyerahan isi putusan kepada Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;

  • pelaksanaan pemberitahuan isi putusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umumdan Terdakwa;

  • pelaksanaan penerimaan permohonan eksekusi;

  • pelaksanaan penyimpanan berkas perkara yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • pelaksanaan penyerahan berkas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum;

  • pelaksanaan urusan tata usaha kepaniteraan;
  • pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Panitera.