Prosedur Pengaduan

Materi yang Dapat diajukan sebagai Pengaduan
Materi yang dapat diajukan sebagai pengaduan antara lain sebagai berikut :
- Pelanggaran terhadap kode etik dan/atau pedoman prilaku hakim;
- Penyalahgunaan wewenang/jabatan;
- Pelanggaran sumpah jabatan;
- Pelanggaran terhadap peraturan disiplin pegawai negeri sipil;
- Perbuatan tercela, yaitu perbuatan amoral, asusila atau perbuatan yang tidak selayaknya dilakukan oleh seorang aparat lembaga peradilan, maupun selaku anggota masyarakat;
- Pelanggaran hukum acara, baik dilakukan dengan sengaja maupun karena kelalaian dan ketidakpahaman;
- Mal administrasi, yaitu terjadi kesalahan, kekeliruan atau kelalaian yang bersifat administrasi;
- Pelayanan publik yang tidak memuaskan yang dapat merugikan pihak-pihak yang berkepentingan serta masyarakat secara umum.
Tata Cara Pengaduan
Tata Cara Pengaduan diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2016 Tentang PEDOMAN PENANGANAN PENGADUAN (WHISTLEBLOWING SYSTEM) DI MAHKAMAH AGUNG DAN BADAN PERADILAN YANG BERADA DIBAWAHNYA.
Pengaduan Secara Lisan
- Pelapor datang menghadap sendiri ke meja Pengaduan, dengan menunjukkan indentitas diri
- Petugas meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI
- Petugas meja Pengaduan memberikan nomor register Pengaduan kepada Pelapor guna memonitor tindak lanjut penanganan Pengaduan
Pengaduan secara Tertulis
- Lampirkan Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Perbuatan yang diduga dilanggar harus dilengkapi dengan waktu dan tempat kejadian, alasan penyampaian Pengaduan, bagaimana pelanggaran itu terjadi misalnya, apabila perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara, Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan misalnya, bukti atau keterangan ini termasuk nama, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor; dan
- Petugas Meja Pengaduan memasukkan laporan Pengaduan tertulis ke dalam aplikasi SIWAS MA-RI dengan melampirkan dokumen Pengaduan. Dokumen asli Pengaduan diarsipkan pada Pengadilan yang bersangkutan dan dapat dikirim ke Badan Pengawasan apabila diperlukan
Pengaduan secara Elektronik
- Lampirkan Identitas Pelapor
- Identitas Terlapor jelas
- Dugaan perbuatan yang dilanggar jelas, misalnya perbuatan yang diadukan berkaitan dengan pemeriksaan suatu perkara maka Pengaduan harus dilengkapi dengan nomor perkara
- Menyertakan bukti atau keterangan yang dapat mendukung Pengaduan yang disampaikan. Misalnya bukti atau keterangan termasuk nama jelas, alamat dan nomor kontak pihak lain yang dapat dimintai keterangan lebih lanjut untuk memperkuat Pengaduan Pelapor
- Meskipun Pelapor tidak mencantumkan identitasnya secara lengkap, namun apabila informasi Pengaduan logis dan memadai, Pengaduan dapat ditindaklanjuti.
TATA CARA PENGIRIMAN
Pengaduan ditujukan Kepada :
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus
- Ketua/Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Bandung
- Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Non Yudisial, atau Ketua Muda Pengawasan dengan tembusan Kepala Badan Pengawasan
Pengaduan Yang dikirim melalui pos dalam amplop tertutup, maka harus disebutkan secara jelas bahwa isi amplop tersebut adalah pengaduan dengan menuliskan kata-kata “PENGADUAN” pada Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus ditulis dibagian kiri atas muka amplop tersebut
Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus
Jl. Pangeran Jayakarta, RT.004/RW.003, Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bks, Jawa Barat 17142
Hak-hak Pelapor
- Mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitasnya
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan/Pengaduan yang didaftarkannya
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
- Mengajukan bukti untuk memperkuat Pengaduannya
- Mendapatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya.
Hak-hak Terlapor
- Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan Saksi dan alat bukti lain
- Mendapatkan kesempatan untuk dapat memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
- Mendapatkan perlakuan yang sama dan setara dengan Pelapor dalam pemeriksaan
- Meminta Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya
- Mendapatkan surat keterangan yang menyatakan bahwa Pengaduan atas dirinya tidak terbukti