Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan Rapat Kepaniteraan Periode Oktober 2026

Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan Rapat Kepaniteraan Periode Oktober 2026 yang dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Bapak Mateus Sukusno Aji, S.H., M.Hum. di dampingi Ibu Dr. Tantri Yanti Muhammad, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Bekas. Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya evaluasi rutin terhadap pelaksanaan tugas dan peningkatan kualitas administrasi serta pelayanan kepaniteraan.

Rapat diikuti oleh jajaran kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi, yang meliputi Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Jurusita/Jurusita Pengganti, serta pegawai terkait pada bagian kepaniteraan.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Negeri Bekasi menekankan pentingnya kedisiplinan, ketelitian, profesionalisme, dan tanggung jawab dalam pelaksanaan tugas kepaniteraan. Seluruh aparatur juga diingatkan untuk senantiasa berpedoman pada ketentuan yang berlaku serta menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.

Rapat membahas sejumlah agenda, antara lain evaluasi pelaksanaan tugas kepaniteraan selama periode sebelumnya, tertib administrasi perkara, penyelesaian pekerjaan sesuai target, peningkatan akurasi penginputan data perkara, serta berbagai kendala yang ditemui dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Selain itu, rapat menjadi sarana koordinasi untuk merumuskan langkah perbaikan terhadap hal-hal yang masih memerlukan perhatian.

Ketua Pengadilan Negeri Bekasi juga mendorong seluruh jajaran kepaniteraan untuk terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi antarbagian. Setiap tugas diharapkan dapat diselesaikan secara tepat waktu, transparan, dan akuntabel sehingga mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang efektif dan berkualitas.

Melalui pelaksanaan Rapat Kepaniteraan Periode Oktober 2026 ini, Pengadilan Negeri Bekasi berkomitmen untuk terus melakukan evaluasi dan perbaikan secara berkelanjutan. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kinerja aparatur kepaniteraan serta mendukung terwujudnya pelayanan peradilan yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat pencari keadilan.