Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi

Pemusnahan Barang Bukti di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Bekasi
Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, Bapak Uli Purnama, S.H., M.H., selaku perwakilan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, menghadiri kegiatan Pemusnahan Barang Bukti sebagai bentuk pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang transparan, akuntabel, serta memastikan barang bukti dari perkara yang telah diputus tidak lagi memiliki potensi untuk disalahgunakan.
Melalui kehadiran perwakilan pengadilan, diharapkan sinergi antar aparat penegak hukum semakin kuat dalam mewujudkan sistem peradilan yang bersih, tertib, dan berintegritas.
Views: 7






