HTML5 Powered with CSS3 / Styling, and SemanticsLevel Double-A conformance, 
          W3C WAI Web Content Accessibility Guidelines 2.0

RAPAT BERJENJANG DAN MONEV KEPANITERAAN BULAN MEI 2023

on Selasa, 23 Mei 2023. Posted in Kegiatan Pengadilan

RAPAT BERJENJANG DAN MONEV KEPANITERAAN BULAN MEI 2023

Pada hari Selasa  tanggal 16 Mei 2023 pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, diselenggarakan rapat berjenjang dan Monitoring & Evaluasi Kepaniteraan dan Jurusita. Rapat berjenjang ini merupakan bagian dari sistem akreditasi penjaminan mutu yang mensyaratkan untuk setiap Satker pada Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan sistem tersebut, yang nantinya hasil rapat berjenjang dan Monev tersebut akan dilanjutkan/dibawa ke dalam rapat bulanan/rapat pleno;

1.     Monev & Pembinaan oleh Panitera

 

·         SIPP

Panitera menyampaikan  EIS hari ini Kamis tanggal 16 Mei 2023 jam 07.00 WIB total nilai :   129,98 peringkat ke 10, untuk itu diingatkan kembali supaya setiap pengguna (Panmud, PP, Jurusita, dan Jurusita Pengganti) untuk disiplin dalam penginputan dan penguploadan setiap kegiatannya ke SIPP, karena SIPP adalah sumber informasi   setiap satuan kerja yang terkoneksi dengan aplikasi dan fitur yang lain seperti Direktori putusan, dan upaya-upaya hukum, dalam penginputan SIPP juga  harus real time 1 X 24 jam,  karena lewat dari itu tidak ada nilai,

Dingatkan juga kepada para Panmud, berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 352 tahun 2021 tentang monitoring evaluasi SIPP harus dilaksanakan oleh Panmud setiap minggu, dan membuat laporannya kepada pengelola PTSP setiap bulannya ;

 

·         PTSP

Dingatkan Kembali kepada Seluruh Panmud untuk memberikan pembinaan kepada petugas PTSP secara periodic, dan memberikan laporannya kepada Pengelola PTSP setiap minggunya, dan diharapkan benar-benar dapat memberikan arahan/pemahaman kepada petugasnya, sebagaimana SK Dirjen No. 77 Tahun 2018  dan No. 3239 tahun 2019 ;

 

·         Panitera Muda

Dingatkan juga kepada para Panmud, berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 352 tahun 2021 tentang monitoring evaluasi SIPP harus dilaksanakan oleh Panmud setiap minggu.

Diberitahukan juga kepada para Panitera Muda untuk memiliki soft copy dan hard copy  tindak lanjut atas temuan2 baik PT. Bandung, Badilum maupun Bawas MA RI, supaya kedepan kita sudah mengetahui kekurangan2 dan apa saja hal hal yang perlu kita siapkan dan laksanakan, selanjutnya juga setiap bulan selalu memberikan hasil pengawasan Hakim Pengawas Bidang pada unit unit dalam aplikasi ATAP  kepada KPN, WKPN dan Panitera  (Frint out dar aplikasi ATAP), kepada Panmud Hukum supaya selalu berkoordinasi dengan bagian PTIP untuk memberikan update informasi kegiatan2 PN Bekasi atau lainnya dengan unggah ke Web Site PN Bekasi PTSP

Dingatkan Kembali kepada Seluruh Panmud untuk memberikan pembinaan kepada petugas PTSP secara periodik, dan memberikan laporannya kepada Pengelola PTSP setiap minggunya, dan diharapkan benar-benar dapat memberikan arahan/pemahaman kepada petugasnya ;

 

Panitera Muda Perdata dan Pidana supaya sudah mempersiapkan aplikasi2 yg sudah memiliki regulasi dan diperintahkan oleh MA RI untuk segera dilaksanakan, seperti e-Berpadu, e-court Kasasi dan PK ;

 

Salinan putusan yang aktip (ada Banding), maka Panmud Perdata atau Pidana yang mengeluarkannya, karena berkas belum diminutasi dan dalam proses penyusunan oleh Panmud masing masing ;

 

·         Panitera pengganti

-       Supaya Panitera Pengganti dalam perkara perdata Ketika acara Putusan dan ada pihak yang tidak hadir supaya segera melaporkan kepada Panmud, atau Jurusita karena akan segera diberitahukan putusan tersebut kepada pihak ;

-       Diharapkan dalam pembuatan BA pihak pihak yang hadir atau yang tidak hadir diterangkan dalam BA tersebut, karena didalam putusan pihak pihak yang hadir atau tidak hadir juga merujuk kepada catatan Panitera Pengganti didalam BA nya, hal ini untuk mengetahui pihak mana saja yang akan dipanggil ;

-       Supaya Panitera Pengganti setiap perkaranya putus, supaya pada hari itu juga supaya amar putusannya diupload ke SIPP, akan lebih bagus bila putusannya juga sekalian diupload, karena hal ini juga akan diupload kedalam Direktori putusan oleh Panitera Muda Hukum sebagaimana perintah SK Dirjen No. 807/DJU/HM02.3/8/2021 tanggal 4 Agustus 2021, tentang kepatuhan penginputan DIRPUT ;

-       Supaya Panitera Pengganti ketika perkaranya putus,  dan ada pihak yang tidak hadir saat pembacaan putusan, maka PP memberikan surat tugas kepada JS/JSP sekaligus melampirkan petikan putusan dalam waktu paling lama 1 hari setelah pembacaan putusan, dengan cara PP yang bersangkutan langsung mencobloskan Surat Tugas dijarum yg telah disiapkan diruang Jurusita, serta surat tugas tersebut dikirim via WA langsung ke Jurusita yang bersangkutan ;

-       Surat tugas kepada jurusita, baik untuk panggilan sidang maupun pemberitahuan putusan yang diberikan, harus jelas isinya untuk diberitahukan kepada para pihak baik secara

 

  

·         Jurusita pengganti/Jurusita pengganti

-       Supaya Jurusita dalam melaksanakan tugasnya harus benar-benar sesuai ketentuan UU yang berlaku, dan pakta apa yang terjadi dalam pelaksanaan termuat dengan jelas didalam relas/pemberitahuan ;

-       Jurusita dalam melaksanakan tugas disertai Surat Tugas, dan  mengisi buku Kendali surat tugas yang diletakan pada meja Panmud Perdata, dan Surat Tugas juga sebagai pengantar untuk pengambilan biaya relas pada kasir ;

-       Terhadap panggilan delegasi supaya pangantar dibuat oleh jurusita, namun input uploadnya oleh Kodel ;

-       Kepada Panmud Perdata supaya juga memperhatikan isi redaksi dari relas yang dibuat oleh Jurusita/Jurusita pengganti ;

-       Panggilan melalui kantor kelurahan juga supaya diupload  ke website PN Bekasi ;

-       Panggilan sidang spy segera diberikan kepada Majelis Hakim atau PP ;

……………………….

dingatkan juga kepada jajaran kepaniteraan dan Jurusita untuk selalu mempedomani SK KMA No. 122/2013 tentang Pedoman dan Perilaku Panitera/PP dan Jurusita juga menghimbau untuk memaksimalkan WA group sebagai wadah komunikasi dalam tugas, dan sebagai wadah silaturahmi antar anggotanya, dan diakhir tahun ini supaya menjadi repleksi/intropeksi bagi kita semua tentang apa saja yg sudah kita lakukan baik sebagai aparatur maupun sebagai mahluk social, yang kemudian kedepannya supaya kita lebih baik lagi ;

Berita / Pengumuman Terkini