RAPAT BERJENJANG DAN MONEV KEPANITERAAN BULAN AGUSTUS 2023

Pada hari Kamis tanggal 10 Agustus 2023 pukul 08.30 WIB, bertempat di ruang rapat Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus, diselenggarakan rapat berjenjang dan Monitoring & Evaluasi Kepaniteraan dan Jurusita. Rapat berjenjang ini merupakan bagian dari sistem akreditasi penjaminan mutu yang mensyaratkan untuk setiap Satker pada Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya untuk melaksanakan sistem tersebut, yang nantinya hasil rapat berjenjang dan Monev tersebut akan dilanjutkan/dibawa ke dalam rapat bulanan/rapat pleno;
Rapat Kepaniteraan ini dipimpin Yusrizal, S.H., M.H. Panitera Pengadilan Negeri Bekasi Kelas IA Khusus dengan dihadiri oleh para Panitera Muda (Panmud), Panitera Pengganti (PP), Jurusita dan perwakilan Jurusita Pengganti (JS/JSP), Adapun agenda rapat yang dibacakan oleh notulen rapat Rio Marerita, S.H., M.H. adalah sebagai berikut :
Monev dan Pembinaan oleh Panitera
Panitera menyampaikan EIS hari ini Kamis tanggal 10 Agustus 2023 jam 07.30 WIB total nilai : 814.16 peringkat ke 11, untuk itu diingatkan kembali supaya setiap pengguna (Panmud, PP, Jurusita, dan Jurusita Pengganti) untuk disiplin dalam penginputan dan penguploadan setiap kegiatannya ke SIPP, karena SIPP adalah sumber informasi setiap satuan kerja yang terkoneksi dengan aplikasi dan fitur yang lain seperti Direktori putusan, dan upaya-upaya hukum, dalam penginputan SIPP juga harus real time 1 X 24 jam, karena lewat dari itu tidak ada nilai,
Panitera mengingatkan terkait Perma Nomor 8 Tahun 2016 terkait pengawasan atasan langsung kepada bawahan.
Dingatkan juga kepada para Panmud, berdasarkan SK Dirjen Badilum Nomor 352 tahun 2021 tentang monitoring evaluasi SIPP harus dilaksanakan oleh Panmud setiap minggu, dan membuat laporannya kepada pengelola PTSP setiap bulannya ;
Dingatkan Kembali kepada Seluruh Panmud untuk memberikan pembinaan kepada petugas PTSP secara periodik, dan memberikan laporannya kepada Pengelola PTSP setiap minggunya, dan diharapkan benar-benar dapat memberikan arahan/pemahaman kepada petugasnya, sebagaimana SK Dirjen No. 77 Tahun 2018 dan No. 3239 tahun 2019
Diingatkan kepada Panitera Pengganti Diharapkan dalam pembuatan BA pihak pihak yang hadir atau yang tidak hadir diterangkan dalam BA tersebut, karena didalam putusan pihak pihak yang hadir atau tidak hadir juga merujuk kepada catatan Panitera Pengganti didalam BA nya, hal ini untuk mengetahui pihak mana saja yang akan dipanggil
Supaya Jurusita dalam melaksanakan tugasnya harus benar-benar sesuai ketentuan UU yang berlaku, dalam hal ini sudah dapat melaksanakan Perma No. 7 tahun 2022, meskipun masih ada pelaksanaan secara manual, supaya panggilan atau pemberitahuan harus mengikuti ketentuan yang ada
supaya disiplin dalam waktu jam masuk kerja dan jam pulang kantor, jika ada keperluan keluar kantor supaya disertai dengan surat ijin keluar kantor sebagaimana ketentuan yang ada, serta diingatkan juga untuk selalu mempedomani SK KMA No. 122/2013 tentang Pedoman dan Perilaku Panitera/PP dan Jurusita dan diminta untuk selalu menjaga integritas dan martabat institusi MA dan badan peradilan