Evaluasi Layanan Surat Tercatat, Pengadilan Negeri Bekasi lakukan MONEV Bersama PT Pos Indonesia Cabang Bekasi.

Humas PN Bekasi – Pengadilan Negeri Bekasi melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan layanan surat tercatat bersama PT POS Indonesia Cabang Bekasi. Kegiatan dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 18 September 2026 sebagai evaluasi dalam pelaksanaan panggilan dengan surat tercatat.
Kegiatan monitoring dan evaluasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Mateus Sukusno Aji, didampingi Panitera, para Panmud, Jurusita dan Jurusita Pengganti serta turut dihadiri oleh Jurubicara dan Humas, sedangkan dari PT Pos Indonesia dihadiri oleh Deputi General Manager / Wakil Kepala kantor cabang utama Pos Indonesia Bekasi beserta staff.
Acara monev tersebut sebagai bentuk evaluasi terhadap pelaksanaan SEMA Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur pelaksanaan pemanggilan dan pemberitahuan dengan surat tercatat. Dalam MONEV tersebut disampaikan segala permasalahan dan kendala yang selama ini terjadi dalam praktek dilapangan, sehingga diharapkan dengan Monev ini segala permasalahan dan kendala yang terjadi, dapat di temukan penyelesaiannya bersama antara Pengadilan Negeri Bekasi dengan PT Pos Indonesia cabang Bekasi.
Dalam pelaksanaan monev tersebut Ketua Pengadilan Negeri Bekasi bersama PT Pos Indonesia Cabang Bekasi telah memperoleh permasalahan dan kendala seperti :
1. Masih terjadi pemanggilan surat tercatat yang dilakukan di luar jam kerja dan hari kerja yang berlaku.
2. Jika terjadi penerima surat tercatat bukan pihak yang bersangkutan, tidak ada keterangan dalam surat tercatat, identitas penerima surat tersebut dan apa hubungannya dengan pihak.
3. jika rumah dalam keadaan kosong, seharusnya surat tercatat disampaikan kepada Kelurahan setempat
4. panggilan kepada pihak yang beralamat di apartemen atau rumah susun, tidak di sampaikan kepada petugas front office
5. Masih terjadi penerima surat tercatat adalah kotak pos
6. Aplikasi surat tercatat masih menggunakan aplikasi dari PT Pos Indonesia cabang Cikarang
Sedangkan dari PT Pos Indonesia menyampaikan sebagai kendala :
1. Masalah waktu penerimaan surat panggilan tercatat yang tidak cukup waktu pemanggilan kurang dari 6 (enam) hari.
2. para pihak yang dipanggil terkadang tidak mau mengakui pihak prinsipalnya sendiri dan pihak kelurahan tidak mau tanda tangan dan tidak mau memberi stempel kepada petugas pos.
3. ada usulan, diberikan surat tambahan dengan catatan “ditolak aparat desa/kelurahan”
4. panggilan untuk pihak yang bertempat tinggal di Rumah susun atau apartemen, mohon dilengkapi no handphone agar bisa dihubungi.
Melalui kegiatan ini, Pengadilan Negeri Bekasi dan PT Pos Indonesia Bekasi dapat bisa bersama
menegaskan komitmennya untuk terus melakukan evaluasi dan peningkatan kualitas layanan sesuai dengan prinsip peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kerja sama dengan PT Pos Indonesia Cabang Bekasi menjadi salah satu upaya strategis dalam memastikan penyampaian surat tercatat dapat berjalan secara optimal dan memberikan kepastian pelayanan kepada para pihak.
Dengan adanya monitoring dan evaluasi secara berkala, diharapkan pelaksanaan layanan surat tercatat di Pengadilan Negeri Bekasi semakin efektif, transparan, dan mampu mendukung terwujudnya pelayanan publik yang berkualitas.
HUMAS PN BEKASI.









