RISALAH PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI Nomor : 423/PDT/2024/PT.BDG
RISALAH PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI
Nomor : 423/PDT/2024/PT.BDG Jo.Nomor : 572/Pdt.G/2023/PN.Bks.
Jo. Nomor : 43/Bdg/ 2024/PN.Bks
Pada hari Rabu tanggal 11 september 2024 Saya Yanti I Djabar S.E. Jurusita Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, berdasarkan perintah ketua Pengadilan Negeri Bekasi dan di tunjuk oleh Panitera Pengadilan Negeri Bekasi untuk memberitahukan kepada;
TELAH MEMBERITAHUKAN DENGAN RESMI KEPADA :
Iwan Anwar, Dahulu Beralamat Di JL. Alam Sari VII Rt.010 /Rw.015 Kel. Pondok Pinang, Kec. KebayoranLama, Kota Jakarta Selatan, Prov. DKI Jakarta, sekarang Tidak Diketahui Keberadaannya Di Wilayah Hukum NKRI. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding I
Tentang isi putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor : 423/PDT/2024/PT.BDG, tertanggal 15 Agustus 2024, dalam perkara : Alamsyah sebagai Pembanding
lawan Iwan Anwar Dkk sebagai Para Terbanding
Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut :
MENGADILI:
§ Menerima Permohonan Banding dari maka Pembanding semula Penggugat II tersebut;
§ Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.572/Pdt.G/2023/PN.Bks tertanggal 13 juni 2024, yang dimohonkan banding;
§ Menghukum Pembanding semula Penggugat II untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Oleh karena tempat tinggal Tergugat sudah tidak diketahui lagi secara pasti, maka Risalah pemberitahuan Putusan ini kami laksanakan melalui website pada Pengadilan Negeri Bekasi sebagai mana yang diatur dalam SK KMA nomor 363 Tahun 2022;
Demikianlah Risalah Pemberitahuan isi Putusan ini dibuat dan ditandatangani oleh saya Jurusita Pengganti Pengadilan Negeri Bekasi;
Lampiran : 423/PDT/2024/PT.BDG Jo.Nomor : 572/Pdt.G/2023/PN.Bks.