RELAAS PEMBERITAHUAN ISI PUTUSAN PENGADILAN TINGGI Nomor 607/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 598/Pdt.Bth/2023/PN Bks Jo. Nomor 77/Bdg/2024/PN Bks
Pada hari ini Selasa tanggal 22 Oktober 2024 saya Bambang Riswanto, SH Jurusita pada Pengadilan Negeri Bekasi atas perintah Panitera Pengadilan Negeri Bekasi
TELAH MEMBERITAHUKAN RESMI KEPADA
Achmad Humdiya dahulu yang berlamat di Jl. Sejahtera Il, RT.004/RW.003, Kelurahan Jatiwaringin, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekesi, Provinsi Jawa Barat, dan saat ini tidak tahu keberadaannya di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Selanjutnya disebut sebagai Terbanding Il semula Tergugat Il
Tentang isi Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat Tanggal : 16 Oktober 2024 Perkara Perdata Nomor 607/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 598/Pdt Bth/2023/PN Bks, dalam perkara antara
Mahali Sebagai Pembanding
Lawan
Ashraf Shahab, Dkk Sebagai Para Terbanding;
Yang amar putusannya berbunyi sebagai berikut
MENGADILI
- Menerima permohonan banding dari Pembanding semula Pelawan;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 598/Pdt.Bth/2023/PN Bks tanggal 20 Agustus 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Pembanding semula Pelawan untuk membayar biaya perkara dalam 2 (dua) tingkat
peradilan, dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000,00,- (seratus lima puluh ribu Rupiah);
Selanjutnya saya beritahukan kepadanya apabila keberatan terhadap putusan tersebut dapat mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bekasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak pemberitahuan ini diterima. Oleh karena tempat tinggal Terbanding II sudah tidak diketahui lagi secara pasti, maka Pemberitahuan ini kami laksanakan melalui Website Kantor Pengadilan Negeri Bekasi, dengan maksud agar Risalah Pemberitahuan ini dapat diupload pada Website Pengadilan Negeri Bekasi yang tersedia untuk itu, sesuai dengan ketentuan sebagaimana yang telah diatur dalam SK KMA Nomor 363 Tahun 2022 dan Sema No. 1 tahun 2023
Lampiran :
Nomor 607/Pdt/2024/PT Bdg Jo. Nomor 598/Pdt.Bth/2023/PN Bks Jo. Nomor 77/Bdg/2024/PN Bks