Pemotongan dan Pendistribusian Hewan Qurban ke Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi dari Pengadilan Negeri Bekasi
Mahkamah Agung, Pengadilan Negeri Bekasi, Selasa, 13 Agustus 2019, Pengadilan Negeri Bekasi telah melaksanakan penyembelihan hewan qurban dalam rangka Hari Raya Idul Adha 1439 H. Hewan qurban kali ini berjumlah 6 ekor sapi dan 6 ekor kambing. Acara pemotongan hewan qurban dilaksanakan di Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, yang dihadiri oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Panitia Qurban dan segenap Pegawai Pengadilan Negeri Bekasi.
Pelaksanaan qurban di Pengadilan Negeri Bekasi selain bernilai ibadah juga memiliki nilai kebersamaan dan kekeluargaan. Hal ini terwujud dengan adanya partisipasi seluruh Bapak/Ibu Hakim, Pejabat Struktural dan Fungsional serta seluruh karyawan/ti Pengadilan Negeri Bekasi, mulai dari penyembelihan sampai dengan pendistribusian daging qurban ke Desa Sukarahayu, Kecamatan Tambelang, Kabupaten Bekasi. dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Negeri Bekasi, Wayan Karya, S.H., M.Hum dan Ketua Panitia, Suwarsa Hidyat, S.H., M.H.