SOSIALISASI GUGATAN SEDERHANA BERSAMA PIHAK EKSTERNAL

Pada hari Rabu,25 Juni 2025, Pengadilan Negeri Bekasi melaksanakan Sosialisasi Gugatan Sederhana yang dihadiri oleh perwakilan dari Bank BRI, Bank BTN, Bank BSI, serta Lembaga Hukum Posbakum Madin.

Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingan eksternal terhadap mekanisme gugatan sederhana, yang merupakan salah satu upaya peradilan dalam memberikan layanan hukum yang mudah, cepat, dan berbiaya ringan.

Materi yang disampaikan mencakup:
📌 Dasar hukum gugatan sederhana
📌 Jenis perkara yang dapat diajukan
📌 Proses penyelesaian dan tata cara pengajuan
📌 Peran para pihak dan lembaga pendukung

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pengadilan Negeri Bekasi dan mitra eksternal semakin kuat dalam mendukung akses keadilan bagi masyarakat.